ANALISIS PENANGANAN LOKASI RAWAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA PALANGKA RAYA

  • Muhammad Khomeini Program Studi Magister Teknik Sipil Universitas Lambung Mangkurat
  • Syahril Taufik

Abstract

Seiring berkembangnya Kota Palangka Raya dan bertambahnya kendaraan, tingkat kecelakaan lalu lintas pun naik. Faktor yang mendorong tingkat kecelakaan lalu lintas adalah faktor pengendara, prasarana jalan maupun karakteristik lingkungan. Dengan kondisi tersebut diperlukan upaya untuk mengetahui daerah rawan kecelakaan, titik rawan kecelakaan, biaya kecelakaan dan upaya penanganan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan data sekunder dari Polres Kota Palangka Raya berupa data kecelakaan dari tahun 2011-2015. Analisis menggunakan data tersebut untuk mencari angka kecelakaan dalam menghitung daerah rawan kecelakaan dengan metode Z-score dan menentukan titik rawan kecelakaan dengan metode Cusum (Cumulative Sum). Dalam penanganan kecelakaan, dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan. Dari hasil analisis daerah rawan kecelakaan diperoleh tiga ruas jalan di Kota Palangka Raya yang merupakan daerah rawan kecelakaan yang berada di kuadran A, yaitu ruas jalan Tjilik Riwut, Mahir Mahar dan RTA Milono. Lokasi titik rawan kecelakaan ruas jalan Tjilik Riwut yaitu pada Sta 1+000 - Sta 2+000 dengan nilai Cusum 34,759. Lokasi titik rawan kecelakaan ruas jalan Mahir Mahar yaitu pada Sta 0+000 - Sta 1+000 yaitu dengan nilai Cusum 4,042. Lokasi titik rawan kecelakaan ruas jalan RTA Milono yaitu pada Sta 5+000 - Sta 6+000 yaitu dengan nilai Cusum 7,2. Tindakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kecelakaan pada lokasi titik rawan kecelakaaan yaitu dengan membandingkan kondisi ruas jalan yang rawan kecelakaan dengan ruas jalan tingkat kecelakaan rendah, sehingga dapat diambil tindakan teknis yaitu menambah median pada daerah yang memerlukan median, melengkapi rambu jalan seperti memutar balik pada U-turn, mengarahkan pejalan kaki yang menyeberang jalan untuk melewati tempat penyeberangan yang sudah disiapkan (zebra cross), mempertegas pengendara sepeda motor pada lajur kiri dengan memperbaiki marka jalan, memberikan pita pengganggu setiap lokasi yang diidentifikasi rawan kecelakaan, pemasangan paku jalan, memberikan penyuluhan keselamatan berlalulintas kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan mentaati semua peraturan lalu lintas Terakhir adalah penegakan hukum meliputi penegakan hukum bagi yang melanggar dan sanksi hukum.

Published
2017-10-02