PEMBUATAN PROSEDUR URUTAN PRIORITAS PENANGANAN JALAN KABUPATEN DI KABUPATEN BANJAR

  • Muya Ryan Hidayat

Abstract

Jalan sebagai aset pemerintah daerah memiliki fungsi yang penting dalam pembangunan sosial dan pertumbuhan ekonomi. Kabupaten Banjar merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, memiliki panjang jalan kabupaten 799,94 km dan terbagi dalam 157 ruas jalan. Dengan keterbatasan dana sulit menentukan prioritas penanganannya, sehingga ditemukan ketimpangan seperti banyaknya jalan yang belum mendapat penanganan. Dengan demikian perlu mengkaji metode penetapan prioritas penanganan jalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pada penentuan prioritas yang dikeluarkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Banjar menunjukkan bahwa urutan prioritas ditentukan dengan melihat kondisi teknis jalan dan volume lalu lintas ruas jalan tersebut. Sedangkan penentuan urutan prioritas dengan bantuan metode Analytical Hierarcy Process (AHP) dilakukan dengan mengkombinasikan berbagai aspek yaitu teknis jalan dan volume lalu lintas, sosial ekonomi, kebijakan dan aspek tata guna lahan. Berdasarkan penentuan urutan prioritas penanganan jalan dengan metode AHP diperoleh tingkat kepentingan dengan bobot masing-masing kriteria yang dipakai untuk menentukan prioritas penanganan jalan. Adapun bobot masing-masing kriteria diurut berdasarkan urutannya yaitu sosial ekonomi (40,4%), tata guna lahan (39,3%), teknis jalan dan volume lalu lintas (11,4%), dan kebijakan (8,9%). Perolehan urutan prioritas penanganan jalan dengan metode AHP pada penelitian ini berbeda hasilnya dengan yang dikeluarkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Banjar. Hal ini disebabkan adanya kombinasi beberapa aspek kriteria, yaitu sosial ekonomi, kebijakan dan tata guna lahan.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk menggunakan metode AHP karena beberapa aspek kriteria dapat dikombinasikan. Hasil urutan prioritasnya dapat menggambarkan kebutuhan masyarakat dengan baik.

Published
2016-10-03
Section
Articles